SALATIGA, - Pada bulan Ramadan, di berbagai daerah polisi melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat). Tidak ketinggalan pula operasi yang digelar Polsek Tingkir, Polres Salatiga.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi menyita delapan pak petasan rawit, 12 petasan merk Sun Go Hong, 15 petasan besar dengan merk yang sama. Barang-barang tersebut dijual Samsuri Adi Novianto (19), di Dusun Blondo Celong RT 3 RW 10 Kutowinangun, Tingkir, Salatiga
Kapolsek Tingkir Komisaris Budi Prasetyo menuturkan, menyimpan atau mengedarkan bahan peledak atau petasan dapat dikenai Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Di bulan Ramadan, operasi pekat terus digelar. Selain meminimalkan perzinahan di tempat kos, juga untuk memberantas perjudian, peredaran minuman beralkohol tanpa izin, petasan, dan premanisme.
Sumber | suara merdeka
Portal Informasi Seputar Ungaran, Salatiga, Ambarawa dan Sekitar Kabupaten Semarang
Jalur Bawen Ungaran Macet Total, akibat Kecelakaan Karambol
Kab Semarang . Jalur Bawen-Ungaran yang macet total akhirnya bisa dilalui setelah proses perobohan jembatan penyeberangan hampir selesai...
-
Kab Semarang . Jalur Bawen-Ungaran yang macet total akhirnya bisa dilalui setelah proses perobohan jembatan penyeberangan hampir selesai...
-
Wali Kota Salatiga Yuliyanto secara simbolis menyerahkan BSM kepada salah satu perwakilan orang tua siswa di SD Kutowinangun 11, Kelur...
-
Laki-laki bernama Senen (50) warga Jl Kemuning, Kel Sendang Mulyo, Kota Semarang ditemukan Tewas Setelah ngamar di Tegal Panas. Kab. Semaran...