Peta Kabupaten Semarang |
"Hingga saat ini belum ada ormas yang terdaftar di wilayah Kabupaten Semarang. Kalaupun ada mereka bukan ormas, melainkan LSM dan yayasan," tandasnya.
Menurutnya, bila mengacu pada ketentuan pemerintah, ormas harus memiliki perwakilan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah kecamatan dalam satu kabupaten. Dengan kata lain, bila ingin mendirikan ormas di Kabupaten Semarang, maka sekurang-kurangnya suatu ormas harus memiliki massa atau perwakilan yang tersebar di 10 kecamatan dari total 19 kecamatan se Kabupaten Semarang.
"Jika jumlahnya kurang dari setengah jumlah kecamatan berarti tidak bisa dikatakan ormas. Namun bila menghendaki berarti harus berusaha mendapatkan rekomendasi kegiatan ormas dari masing-masing kecamatan. Rekomendasi tersebut nantinya akan memaparkan wilayah jangkauan kerja dan identitas ormas," ujarnya.
Berdasarkan pantauannya, ormas yang mengatasnamakan pihaknya FPI Jawa Tengah memang benar. Hal tersebut dibuktikan dengan data yang menerangkan bila, Minggu (24/6) lalu bertempat di Ponpes An Najiyah, Dusun Kemuning, Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang telah berlangsung rapat tertutup terkait pembentukan FPI wilayah Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut diketahui ada sekitar 26 perwakilan yang hadir, di antaranya perwakilan dari Kabupaten Semarang, Temanggung, Magelang, Brebes, dan Kabupaten Purworejo.
"Rapat tertutup tersebut menghasilkan beberapa poin, diantaranya draf kepengurusan FPI wilayah Jawa Tengah yang akan dideklarasikan di Lapangan Simpang Lima Semarang. Sedangkan sekretariatnya akan ditempatkan di Ungaran. Saat itu panglima FPI KH Rofi'i mengatakan, pembentukan FPI wilayah Jawa Tengah memang sudah direncanakan sejak 12 tahun lalu dengan alasan banyaknya tempat maksiat di berbagai tempat," papar Purbatinhadi.
Dia mengatakan setelah rapat tersebut pihak FPI di tempat yang sama pada awal bulan Juli diketahui mengadakan pengajian akbar bertepatan harlah PPP. Terpisah saat ditemui kemarin, KH Rofi'i mengatakan bila pihaknya menemukan kemungkaran akan memberantasnya sesuai dengan kemampuan sekaligus sesuai dengan aturan yang disampaikan oleh alim ulama dan hadis.
Sumber | Suara Merdeka