Tuesday, November 20, 2012

KTP Lama Tidak Berlaku Lagi

ktp baru
SEMARANG,- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah menyatakan, proses Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan selesai pada 2013. Dengan demikian, pada 2014 nanti, KTP lama atau konvensional sudah tidak lagi berlaku.

Sejauh ini perekaman data e-KTP telah mencapai 83,26 persen. Bahkan, di sebagian daerah e-KTP telah mendistribusikan kepada warga dan siap untuk digunakan, antara lain Kabupaten Pati, Kota Surakarta, dan Kota Salatiga.

Kepala Bagian Kependudukan Disnakertransduk Jateng, Susi Handayanie mengatakan, meski telah dibagi, e-KTP itu belum bisa difungsikan sepenuhnya pada tahun 2013. Sebab belum ada regulasi yang mengatur penggunaannya di sektor penting seperti kepolisian, perbankan, pertanahan, dan pajak. Agar dapat digunakan, pemerintah pusat sedang menyiapkan nota kesepahaman untuk mensinkronisasi data E-KTP dengan instansi di lintas sektor tersebut.

"Masyarakat bisa menggunakan e-KTP, namun harus disertakan foto kopi KTP lama. Ini semata karena hal teknis, terkait kesiapan regulasi dan sinkronisasi data e-KTP dan instansi terkait di lintas sektor," jelas Susi di kantornya, Senin (19/11)

Untuk daerah lain yang belum menerima pembagian e-KTP, diminta lebih bersabar. Sebab pendistribusian e-KTP memakan waktu lebih lama ketimbang pelaksanaan perekaman data. Pasalnya, petugas kependudukan harus melakukan proses sortir, untuk mengkroscek e-KTP satu persatu. "Karena lebih njelimet, satu persatu harus disortir sebelum dibagikan kepada pemiliknya. Ada e-KTP yang salah cetak atau salah data yang dikembalikan kepada pemerintah pusat," ujar Susi.

E-KTP yang akan diberlakukan resmi pada tahun 2014, kata Susi, akan berlaku seurmur hidup. Di dalamnya, menyimpan beberapa data pemilik, antara lain biodata penduduk, tanda tangan, pas foto dan sidik jari yang tersimpan pada sebuah chip di dalam kartu.

Data di dalam chip juga tidak dapat dicloning, sehingga, hanya ada satu data yang dimiliki satu orang. Selain itu, di dalam kartu juga tersimpan alat penangkap signal agar dapat dideteksi alat pembaca atau card reader. "Maka e-KTP tidak boleh distaples, karena akan merusak antena penangkap signal," katanya.

Sumber | suara merdeka

Jalur Bawen Ungaran Macet Total, akibat Kecelakaan Karambol

Kab Semarang . Jalur Bawen-Ungaran yang macet total akhirnya bisa dilalui setelah proses perobohan jembatan penyeberangan hampir selesai...