Thursday, August 2, 2012

Pemkab Semarang: menghemat saat menggunakan mobil dinas

spbu ungaran
Ungaran. Kab. Semarang - Bupati Semarang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Anwar Hudaya menghimbau kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Semarang untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) saat menggunakan mobil dinas.

Himbauan tersebut dikeluarkan menyusul diterapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, Rabu (1/8). "Kami sudah berkoordinasi dengan Asisten II yang membidangi Ekonomi Pembangunan, hasilnya salah satunya membantuk tim pengawas untuk memantau SPBU," terang Anwar.

Menurutnya, sanksi hukum bila melanggar ketentuan memang belum ada. Namun pihaknya akan memilih menerapkan sanksi moral berupa terguran kepada semua PNS yang melakukan pelanggaran. "Sebagai aparatur negara, maka kami meminta PNS untuk taat terhadap aturan dan ketentuan yang ada. Disamping itu kami berharap PNS bisa berhemat dan tidak berpergian menggunakan mobil dinas diluar jam dinas," tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tepatnya pada SPBU 44.50508 yang terletak di Jalan Diponegoro Ungaran diketahui bila hingga Rabu (1/8) sore belum ada mobil dinas yang masuk ke SPBU untuk mengisi BBM. Terlepas dari situasi tersebut, pihak manajemen telah menginstruksikan petugas dan karyawan SPBU untuk menjalankan ketentuan yang berlaku tanpa memihak pada siapa pemegang kendaraan dinas yang mengisi BBM.

"Kami telah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk berisi imbauan penggunaan pertamax untuk kendaraan dinas pemerintahan, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD. Spanduk tersebut dipasang di lingkungan SPBU," kata pengawas SPBU, Agus Darmadi.


Sumber | suara merdeka

Jalur Bawen Ungaran Macet Total, akibat Kecelakaan Karambol

Kab Semarang . Jalur Bawen-Ungaran yang macet total akhirnya bisa dilalui setelah proses perobohan jembatan penyeberangan hampir selesai...