Ambarawa,-Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kemarin melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Jateng senilai Rp166 juta, Jumadi Sulistyo Mulyoadmojo.
Setelah diperiksa, terpidana langsung dijebloskan ke tahanan LP Ambarawa. Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa Riskiana Ramayanti mengatakan eksekusi didasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2283 K/PID.SUS/2010.
Menguatkan putusan PN Ungaran Nomor 296/Pid.B/2009/PN.Ung yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
“Eksekusi dilakukan setelah kami menjemput terpidana di Magelang,” katanya. Dana bansos yang diselewengkan berasal dari APBD Provinsi Jateng untuk pembangunan sekolah dan musala di Desa Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang.
Sumber | Koruptor Indonesia
Portal Informasi Seputar Ungaran, Salatiga, Ambarawa dan Sekitar Kabupaten Semarang
Jalur Bawen Ungaran Macet Total, akibat Kecelakaan Karambol
Kab Semarang . Jalur Bawen-Ungaran yang macet total akhirnya bisa dilalui setelah proses perobohan jembatan penyeberangan hampir selesai...
-
Kab Semarang . Jalur Bawen-Ungaran yang macet total akhirnya bisa dilalui setelah proses perobohan jembatan penyeberangan hampir selesai...
-
Wali Kota Salatiga Yuliyanto secara simbolis menyerahkan BSM kepada salah satu perwakilan orang tua siswa di SD Kutowinangun 11, Kelur...
-
Laki-laki bernama Senen (50) warga Jl Kemuning, Kel Sendang Mulyo, Kota Semarang ditemukan Tewas Setelah ngamar di Tegal Panas. Kab. Semaran...